Kamis, 17 April 2008

KPK Tahan Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu

ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, menahan mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR, Hamka Yandhu, terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).

"KPK telah melakukan penahanan terhadap AZ dan AY," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah. Antony ditahan di Polres Jakarta Timur, sedangkan Hamka Yandhu ditahan di Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR.

Chandra menyatakan, keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti diatur dalam pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar: