JAKARTA - Karena sudah pensiun, Noor Adenan mau terima uang Rp1,5 miliar dari pejabat Bapeten. Yakin pemberian itu tidak ada hubungan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Dan, yakin uang pemberian itu haram!
Pria berambut putih itu melangkah gontai memasuki ruang persidangan. Tangannya menggenggam tas berwarna hitam. Dalam tas itu Noor Adenan Razak menyimpan sejumlah ‘alat tempur’ untuk bersidang. Isinya bukan hanya berkas-berkas pemeriksaan dan bukti, tetapi juga air minum.
Memasuki usia senja, mantan anggota DPR dari Fraksi PAN itu mengidap penyakit gula. Berkali-kali ia meneguk air minum di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. “Sekarang saya memproduksi gula, jadi harus banyak minum, mohon maaf Pak Hakim,” katanya.
Pembawaan Noor Adenan biasanya kalem. Tetapi dalam persidangan yang diketuai hakim Moefri, Senin (21/4), ia berapi-api dalam memberi keterangan. Hari itu, bapak enam anak tersebut diperiksa majelis selaku terdakwa terkait dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dari pejabat Badan Pengawasan Teknologi Nuklir (Bapeten). Ia mencoba membela diri dengan menepis adanya gratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar