Senin, 14 Juli 2008

Suami Hetty Koes Endang Tersangka

INILAH - Suami biduanita Hetty Koes Endang, Yusuf Emir Faisal, menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengalihan fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu terkait kasus Sarjan Taher," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Tamad Riyanto melalui telepon, Senin (14/7). Yusuf dan Sarjan merupakan anggota DPR.

Sementara pengacara Sarjan, Utama Karim, mengaku sudah menduga Yusuf akan menjadi tersangka karena sudah dicekal. Dia pun tidak menyangkal kliennya hanya menjalankan perintah Yusuf sebagaimana terungkap dalam persidangan.

"Kurang lebih seperti itu. Semua itu harus dibuktikan melalui pengadilan. Ini kan masih prematur. Pemprov di sana yang meminta untuk pembangunan itu melalui Pak Sarjan. Dia (Sarjan) bukanlah perantara karena kan dari dapil di sana," kata Utomo.

Minggu, 13 Juli 2008

RIAU MANDIRI - Setelah Al Amin Nasution, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan seorang anggota DPR karena diduga menerima suap. Kali ini, tim KPK menangkap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) asal Riau, H. Bulyan Royan. Ketua KPK mengatakan, penangkapan Bulyan Royan dilakukan di Plaza Senayan sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (30/6). Dia diduga menerima suap senilai 60 ribu dolar AS (Rp555 juta) dan 10 ribu Euro (Rp110 juta) atau total Rp665 juta. Barang bukti tersebut telah diamankan KPK.

Bulyan yang kelahiran Kubu, Rokan Hilir, 1 Januari 1958, ditangkap terkait proyek pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut. “1×24 Jam kita akan tentukan sikap,” kata Ketua KPK Antasari Azhar di sela-sela Rakornas Bappilu Golkar di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta, Senin. Antasari enggan berkomentar lebih banyak. Dia meminta masyarakat memberikan waktu kepada dirinya untuk bekerja maksimal.

“Beri kesempatan saya bekerja, saat ini saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” imbuh Antasari. Setelah penangkapan, Bulyan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pukul 22.30 WIB, Bulyan belum keluar dari ruang pemeriksaan. “Hingga saat ini masih kita periksa 1 kali 24 jam. Jadi belum ada status,” kata Chandra.

Anggota DPR Sarjan Taher Ditahan KPK

METRO TV - Anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi hutan lindung Tanjung Apiapi, Sumatra Selatan, ini dititipkan di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Utara, Jumat (2/5) malam.

Sarjan ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Kantor KPK. Ia akan ditahan selama 20 hari untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. Sejak 27 Februari 2008, Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam kasus ini, enam anggota Komisi IV diduga menerima aliran dana. Empat orang mengembalikan dana pada saat menerima. Namun, dua orang dalam waktu satu sampai dua tahun baru mengembalikan uang tersebut.(BEY)

Selasa, 08 Juli 2008

Kaban Menilai Pengakuan Hamka Yandhu Karena Panik

TEMPO INTERAKTIF - Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban menduga Hamka Yandhu panik saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga menyebut semua anggota Komisi Perbankan menerima aliran dana Bank Indonesia.

"Kalau pak Hamka mengatakan saya menerima, saya merasa heran. Kapan saya menerima? Mungkin pak Hamka panik, disebut saja semua orang yang ada. Lucu, mungkin panik saja," kata Kaban, Selasa(8/7), saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya di Jl. Denpasar Raya 15 Jakarta Selatan.

Kaban mengakui telah diperiksa KPK dalam kaitan dengan kasus aliran dana Bank Indonesia. Namun, dia menyangkal keterangan Hamka Yandhu yang menyebutkan menerima duit Bank Indonesia.

"Saya jelaskan, dalam proses revisi Undang-Undang Bank Indonesia saya tidak terlibat," ujar Kaban. Dia juga mengatakan tidak pernah ikut tim lobi revisi undang-undang itu.

Senin, 07 Juli 2008

Anggota DPR Kembalikan Uang BI

KORAN RAKYAT - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang menerima uang pelicin dari Bank Indonesia, diam-diam, mengembalikan uang itu. Yang telah mengembalikan uang, antara lain, Amru al-Mu’tasyim dan Aly As’ad. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa kedua politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu pada 29 Mei lalu.

Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Amru dan Aly mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu, anggota Fraksi Partai Golkar yang ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap dana Bank Indonesia Rp 31,5 miliar.

Amru mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Hamka dalam dua tahap selama 2003, saat dia menjadi Wakil Ketua Komisi IX (Perbankan). Setelah Hamka jadi tersangka, Amru mengaku baru menyadari bahwa uang itu bermasalah. “Itu terkait amendemen Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Amru.

Karena itu, pada 26 Mei lalu Amru mengembalikan uang itu. “Uang Rp 300 juta saya serahkan kepada penyidik KPK,” kata Amru.

Rabu, 02 Juli 2008

Kasus Bulyan Royan Libatkan Anggota DPR Lain Dan Pejabat Dephub

ANTARA - Kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPR Bulyan Royan diduga melibatkan sejumlah anggota DPR yang lain dan pejabat Departemen Perhubungan (Dephub) dengan jumlah uang suap yang lebih besar.

Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum Dedi Suwarsono, Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa, pengusaha yang diduga memberikan uang kepada kepada anggota DPR Bulyan Royan di gedung KPK, Selasa malam.

Bulyan ditangkap oleh KPK karena diduga menerima 66 ribu dolar AS dan 5.500 Euro dari Dedi. Pemberian itu diduga terkait dengan pengadaan 20 unit kapal patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dephub.

Namun, menurut Kamaruddin, uang itu hanyalah sebagian dari nilai uang "terima kasih" atau "fee" dari pemenang tender. Menurut Kamarudin, kliennya hanya salah satu dari lima pemenang tender untuk pengadaan 20 unit kapal.

Kamaruddin menegaskan, dalam kerja sama tender, masing-masing pemenang tender diwajibkan memberikan "fee" sebesar tujuh persen atau delapan persen dari nilai proyek kepada DPR dan pejabat Dephub. Nilai tujuh persen itu adalah Rp1,68 miliar.

Selasa, 01 Juli 2008

Bulyan Royan Mengakui Terima Uang

TEMPO INTERAKTIF - Sekretaris Jenderal Partai Bintang Reformasi Usman Ali mengatakan Bulyan Royan mengakuenerima uang dari seseorang di Plaza Senayan sebelum ditangkap KPK Senin petang kemarin. Namun tak terungkap siapa ataupun tujuan orang yang menyerahkan uang sebesar Rp. 700 juta itu pada Bulyan.

"Kami tak mendesak Bulyan sampai ke pertanyaan itu (siapa yang memberi uang)," kata Usman sesaat setelah menjenguk Bulyan di tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (01/06).

Usman menambahkan, sebelum ditangkap KPK, Bulyan menukarkan uang senilai Rp 700 juta di sebuah money changer di Plaza Senayan ke dalam pecahan US$ 66 ribu dan 5500 Euro. Uang itu diterima Bulyan dari seseorang. Ketika ditangkap, Bulyan tengah membawa uang-uang itu dalam kantong celananya.

Usman menambahkan, partainya hingga kini belum memutuskan tindakan apa yang diterapkan pada Bulyan. Namun ia menyatakan bahwa Jumat pekan ini akan diagendakan pertemuan yang membahas hal itu. "Yang jelas ada sanksi yang kami terapkan nanti," kata dia.