Sarjan ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Kantor KPK. Ia akan ditahan selama 20 hari untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. Sejak 27 Februari 2008, Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam kasus ini, enam anggota Komisi IV diduga menerima aliran dana. Empat orang mengembalikan dana pada saat menerima. Namun, dua orang dalam waktu satu sampai dua tahun baru mengembalikan uang tersebut.(BEY)
Yudhoyono Sebut Lima Kriteria Calon Wapres
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar