Minggu, 13 Juli 2008

RIAU MANDIRI - Setelah Al Amin Nasution, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan seorang anggota DPR karena diduga menerima suap. Kali ini, tim KPK menangkap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) asal Riau, H. Bulyan Royan. Ketua KPK mengatakan, penangkapan Bulyan Royan dilakukan di Plaza Senayan sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (30/6). Dia diduga menerima suap senilai 60 ribu dolar AS (Rp555 juta) dan 10 ribu Euro (Rp110 juta) atau total Rp665 juta. Barang bukti tersebut telah diamankan KPK.

Bulyan yang kelahiran Kubu, Rokan Hilir, 1 Januari 1958, ditangkap terkait proyek pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut. “1×24 Jam kita akan tentukan sikap,” kata Ketua KPK Antasari Azhar di sela-sela Rakornas Bappilu Golkar di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta, Senin. Antasari enggan berkomentar lebih banyak. Dia meminta masyarakat memberikan waktu kepada dirinya untuk bekerja maksimal.

“Beri kesempatan saya bekerja, saat ini saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” imbuh Antasari. Setelah penangkapan, Bulyan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pukul 22.30 WIB, Bulyan belum keluar dari ruang pemeriksaan. “Hingga saat ini masih kita periksa 1 kali 24 jam. Jadi belum ada status,” kata Chandra.

Tidak ada komentar: