Rabu, 02 Juli 2008

Kasus Bulyan Royan Libatkan Anggota DPR Lain Dan Pejabat Dephub

ANTARA - Kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPR Bulyan Royan diduga melibatkan sejumlah anggota DPR yang lain dan pejabat Departemen Perhubungan (Dephub) dengan jumlah uang suap yang lebih besar.

Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum Dedi Suwarsono, Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa, pengusaha yang diduga memberikan uang kepada kepada anggota DPR Bulyan Royan di gedung KPK, Selasa malam.

Bulyan ditangkap oleh KPK karena diduga menerima 66 ribu dolar AS dan 5.500 Euro dari Dedi. Pemberian itu diduga terkait dengan pengadaan 20 unit kapal patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dephub.

Namun, menurut Kamaruddin, uang itu hanyalah sebagian dari nilai uang "terima kasih" atau "fee" dari pemenang tender. Menurut Kamarudin, kliennya hanya salah satu dari lima pemenang tender untuk pengadaan 20 unit kapal.

Kamaruddin menegaskan, dalam kerja sama tender, masing-masing pemenang tender diwajibkan memberikan "fee" sebesar tujuh persen atau delapan persen dari nilai proyek kepada DPR dan pejabat Dephub. Nilai tujuh persen itu adalah Rp1,68 miliar.

Tidak ada komentar: