Senin, 07 Juli 2008

Anggota DPR Kembalikan Uang BI

KORAN RAKYAT - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang menerima uang pelicin dari Bank Indonesia, diam-diam, mengembalikan uang itu. Yang telah mengembalikan uang, antara lain, Amru al-Mu’tasyim dan Aly As’ad. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa kedua politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu pada 29 Mei lalu.

Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Amru dan Aly mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu, anggota Fraksi Partai Golkar yang ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap dana Bank Indonesia Rp 31,5 miliar.

Amru mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Hamka dalam dua tahap selama 2003, saat dia menjadi Wakil Ketua Komisi IX (Perbankan). Setelah Hamka jadi tersangka, Amru mengaku baru menyadari bahwa uang itu bermasalah. “Itu terkait amendemen Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Amru.

Karena itu, pada 26 Mei lalu Amru mengembalikan uang itu. “Uang Rp 300 juta saya serahkan kepada penyidik KPK,” kata Amru.

Tidak ada komentar: