"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu terkait kasus Sarjan Taher," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Tamad Riyanto melalui telepon, Senin (14/7). Yusuf dan Sarjan merupakan anggota DPR.
Sementara pengacara Sarjan, Utama Karim, mengaku sudah menduga Yusuf akan menjadi tersangka karena sudah dicekal. Dia pun tidak menyangkal kliennya hanya menjalankan perintah Yusuf sebagaimana terungkap dalam persidangan.
"Kurang lebih seperti itu. Semua itu harus dibuktikan melalui pengadilan. Ini kan masih prematur. Pemprov di sana yang meminta untuk pembangunan itu melalui Pak Sarjan. Dia (Sarjan) bukanlah perantara karena kan dari dapil di sana," kata Utomo.